
Keterangan gambar,
Aparat kepolisian membubarkan sejumlah pendukung Rizieq Shihab di kawasan sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/05). Rizieq Shihab dan lima orang lainnya divonis hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim, Kamis (27/05), terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, karena bersalah melanggar aturan karantina kesehatan. Majelis hakim juga telah menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta kepada Rizieq Shihab, karena terbukti bersalah tidak mematuhi aturan karantina kesehatan dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Jawa Barat.